Gelombang PHK Diperkirakan Tembus 70.000 Pekerja

Gelombang PHK Diperkirakan Tembus 70.000 Pekerja

Smallest Font
Largest Font

Harazakida.com - Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyentuh berbagai sektor industri. Berdasarkan perkiraan dari Muhammad Andri Perdana, seorang ekonom dari Bright Institute, jumlah PHK diprediksi bisa melebihi 70.000 pekerja pada akhir tahun 2024. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang efektivitas kebijakan pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru, terutama setelah pengesahan UU Cipta Kerja pada tahun 2020.

Data PHK Terkini

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus 2024 sudah mencapai 46.240 pekerja. Meskipun tren ini menunjukkan kenaikan, Kemnaker optimis angka PHK tidak akan melebihi angka tahun lalu yang mencapai 64.000 pekerja. Namun, prediksi menunjukkan bahwa angka ini bisa lebih tinggi dari perkiraan.

Suara dari Pekerja yang Terkena PHK

Olyvia, seorang pekerja perempuan usia produktif yang baru-baru ini terkena PHK, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses pemutusan hubungan kerja. Ia merasa kecewa karena diberitahu hanya dua minggu sebelum pemecatan, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri mencari pekerjaan baru. Olyvia, yang sebelumnya bekerja di industri kecantikan, merasa tertekan karena tidak dapat memanfaatkan cuti yang belum di-uangkan serta tidak menerima gaji penuh.

Sementara itu, Nabila, yang juga di-PHK dari perusahaan startup e-commerce terbesar di Indonesia, menghadapi situasi serupa. Ia di-PHK pada awal Agustus 2024 dan menerima pesangon yang dibayar secara cicilan. Nabila mengaku bahwa meskipun dia merasa tidak tertekan secara finansial karena cicilan pesangon, ia harus lebih berhati-hati dalam mengatur pengeluarannya.

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi lonjakan PHK, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim bahwa pemerintah akan melakukan mitigasi untuk menahan angka PHK agar tidak melebihi tahun lalu. Kemnaker berencana mempertemukan manajemen perusahaan dengan pekerja untuk berunding serta mengadakan bursa kerja nasional yang menyediakan 110.000 lowongan pekerjaan. Namun, skeptisisme tetap ada, terutama di kalangan serikat buruh.

Kritik terhadap UU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita, mengkritik UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020. Menurut Elly, UU ini tidak berhasil menciptakan lapangan pekerjaan baru yang signifikan dan malah mempermudah proses PHK. Dia menilai bahwa sejak UU ini berlaku, tidak ada pabrik baru yang dibuka untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan yang terjadi malah peningkatan jumlah PHK.

Elly juga mengungkapkan bahwa banyak perusahaan kini lebih memilih untuk melakukan PHK massal dan berhenti beroperasi secara tiba-tiba, tanpa memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pekerja. Hal ini membuat banyak pekerja terpaksa menghadapi ketidakpastian dan kesulitan dalam mencari pekerjaan baru.

Perspektif Ekonom

Ekonom Muhammad Andri Perdana menilai bahwa tidak ada bisnis yang benar-benar aman dari risiko PHK saat ini. Ia mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya angka PHK, termasuk suku bunga yang tinggi, daya beli masyarakat yang menurun, dan dampak dari UU Cipta Kerja. Tingginya suku bunga membuat biaya pinjaman menjadi mahal, sehingga menghambat investasi dan ekspansi bisnis. Daya beli masyarakat yang menurun juga berdampak pada penurunan permintaan barang dan jasa, yang pada gilirannya mempengaruhi stabilitas perusahaan.

Harapan untuk Pemerintahan Baru

Dengan pemerintahan baru yang akan segera dilantik, banyak pihak berharap ada langkah janji konkret untuk mengatasi masalah PHK dan pengangguran. Penasihat ekonomi tim Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, menyatakan bahwa dalam jangka pendek, pemerintahan baru akan meninjau kebijakan-kebijakan yang bisa memengaruhi konsumsi kelas menengah dan memperbanyak pelatihan keterampilan untuk anak-anak muda.

Pemerintah juga berencana untuk memperkenalkan standarisasi guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Namun, langkah-langkah ini masih perlu diimplementasikan secara efektif untuk memberikan dampak positif yang signifikan bagi pasar kerja di Indonesia.

Kesimpulan

Gelombang PHK yang terus meningkat menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi dampaknya, baik melalui kebijakan pemerintah maupun bursa kerja, hasilnya belum sepenuhnya memadai. Ke depan, diharapkan pemerintahan yang baru akan mampu merumuskan strategi yang lebih efektif untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mengatasi masalah pengangguran secara lebih komprehensif.

Situasi ini menggarisbawahi pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan investasi untuk memastikan bahwa semua pekerja dapat memperoleh perlindungan dan kesempatan yang layak di pasar kerja.***

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Paling Banyak Dilihat