Membuat Kartu Kuning (AK1) untuk Melamar Pekerjaan

Membuat Kartu Kuning (AK1) untuk Melamar Pekerjaan

Smallest Font
Largest Font

Harazakida.com - Bagi calon pekerja atau pencari kerja, memahami cara membuat kartu kuning (AK1) sangat penting, terutama karena beberapa perusahaan dan instansi mewajibkan pelamar untuk menyertakan dokumen ini saat mengajukan lamaran kerja. Kartu kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah membuat kartu kuning.

Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), persyaratan dan format kartu kuning pada tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kartu kuning berformat persegi panjang terdiri dari dua halaman dengan detail sebagai berikut:

  • Halaman Pertama: Berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto, tanda tangan pencari kerja, dan kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor empat kali dalam dua tahun.
  • Halaman Kedua: Mencakup data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal dan non-formal. Halaman ini juga mencantumkan tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.

Persyaratan dokumen untuk membuat kartu kuning adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP: Kartu Tanda Penduduk yang valid dan masih berlaku.
  2. Pasfoto terbaru: Ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir: Ijazah dari pendidikan formal yang telah diselesaikan.
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada): Sertifikat yang menunjukkan keterampilan khusus atau kompetensi.
  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja: Dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja sebelumnya, jika ada.

Langkah-Langkah Membuat Kartu Kuning

Pencari kerja dapat memilih untuk membuat kartu kuning secara offline atau online, sesuai dengan kenyamanan dan ketersediaan fasilitas.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

  1. Kunjungi Kantor Disnaker: Temui kantor Disnaker sesuai dengan domisili yang tertera di KTP Anda.
  2. Cari Bagian Pembuatan Kartu AK1: Arahkan diri Anda ke bagian yang menangani pembuatan kartu kuning.
  3. Serahkan Dokumen: Berikan semua dokumen yang telah disiapkan seperti fotokopi KTP, pasfoto, ijazah, sertifikat, dan surat keterangan pengalaman kerja.
  4. Tunggu Proses Pencetakan: Tunggu hingga kartu kuning Anda dicetak.
  5. Ambil Kartu Kuning: Petugas akan memanggil Anda ketika kartu kuning sudah siap. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk proses legalisasi kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  1. Akses Laman Resmi: Kunjungi situs web https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  2. Klik Menu “Daftar”: Pilih opsi untuk mendaftar akun.
  3. Isi Data Akun: Masukkan data seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Klik “Masuk Sekarang” untuk melanjutkan.
  4. Lengkapi Data Pribadi: Isi data akun, data pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Daftar Sebagai Pencari Kerja: Pilih opsi untuk mendaftar sebagai pencari kerja.
  6. Unggah Foto Resmi: Pastikan untuk mengunggah foto resmi ukuran 3×4 cm.
  7. Isi Semua Data: Ikuti instruksi yang ada dan lengkapi semua data yang diminta.
  8. Klik “Simpan”: Setelah selesai mengisi data, klik tombol “Simpan”.
  9. Verifikasi dan Pencetakan: Data Anda akan tersimpan di Disnaker. Proses pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mengunjungi Disnaker secara langsung untuk mengambil kartu tersebut.

Catatan Penting

  • Biaya: Proses pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.
  • Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Proses: Jika memilih cara online, pastikan Anda mengikuti semua instruksi dengan benar untuk memastikan data Anda terdaftar dengan baik.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mempermudah proses pembuatan kartu kuning dan siap melamar pekerjaan dengan lebih percaya diri.***

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Paling Banyak Dilihat